Kala Hakim Tegur Terdakwa di Sidang Perdana Penembakan Bos Rental
JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah momen hakim ketua menegur terdakwa I usai Oditur Militer membacakan surat dakwaan di sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
"Terdakwa I kamu lagi sakit, tidak ya, dari tadi nunduk terus kamu," ujar hakim ketua.
Lebih lanjut, hakim ketua menyampaikan terdakwa I dan II didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasla 55 ayat 1 ke 1 KHUP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 480 ke 1 KUHP juncot pasal 55.
Sementara itu, terdakwa III dijerat Pasal 480.
#bosrentalmobil #penembakan #pengadilanmiliter
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews